3 ORANG PENGEDAR SHABU,DITANGKAP DIKELURAHAN SAOMBO.

110
Gunungsitoli,Detik Global News.com.Pengedar Narkotika Jenis Shabu antara lain: S Als. Steven (26), Jalan  Sirao nomor 177 Kelurahan Pasar Gunungsitoli,IT Als. Indra (20) Alamat Simpang Tandrawana Kelurahan Pasar Gunungsitoli  dan S  Als. Udin (40),Simpang lima Kelurahan Pancur Dewa Kecamatan Sambas Kota Sibolga dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,pelaku berjumlah 3 orang.
Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH,MH mengatakan bahwa penangkapan 3 Pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu ini dilaksanakan pada hari Kamis (24/03/2016), sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Yos Sudarso Km 3 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, ketiganya ditangkap pada saat sedang nonton TV dan menurut keterangan dari ketiga orang tersebut, sebelumnya mereka telah mengkonsumsi narkoba Jenis Shabu, sedangkan dalam penggeledahan yang di lakukan, didapatkan 6 paket Shabu siap Edar yang diletakkan di atas sebuah Kulkas, berat dari  6 paket Shabu tersebut seberat, 1,38 Gram  “Ujar Kasat Narkoba.
AKP Arius Zega, SH,MH menambahkan bahwa dalam menangkap kelompok “S” ini membutuhkan waktu sekitar 3 Bulan, karena mereka sangat lihai dalam memasarkan Narkoba milik mereka, tetapi AKP Arius Zega melanjutkan bahwa ibarat sebuah pepatah bahwa “sepandai-pandai tupai melompat, suatu waktu akan jatuh juga” seraya mengingatkan kepada siapapun yang masih “Bermain-Main” dengan Narkoba, “siapapun orangnya dan jenis Pekerjaan apapun pekerjaannya, dan se lihai apapun orangnya suatu waktu akan tertangkap,”Ujar Kasat Narkoba dengan tegas.
Salah seorang pelaku berinisial S mengatakan bahwa Shabu yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang dikirim melalui Kapal Laut dan setelah di jemput dipelabuhan Gunungsitoli lalu sesampai di Rumah bersama 2 orang rekan lainnya di pecah-pecahkan menjadi beberapa bagian dan di bungkus dalam plastik, dimana harga 1 (Satu) paket di Jual dengan Harga Rp. 300 Rb. “S” juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya, “Sebenarnya kalau aku dengar nasehat orang tua tidak akan seperti ini” Ujar S dengan deraian Air mata.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa Ketiga orang yang diamankan tersebut dikenakan  Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal  20 tahun penjara.(Oz).